EKSTRAKULIKULER
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.(Permendikbud nomor 62 tahun 2014)
Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi aktif yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2) menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri atas:
a. Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib;
Kegiatan Ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan
b. Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan.
Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing.
Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya; (5) menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler. Satuan pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masingmasing. Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Kegiatan ekstrakurikuler pilihan yang dikembangkan di SMP Negeri 2 Mandiraja adalah :
No |
Jenis Ekstrakurikuler |
No |
Jenis Ekstrakurikuler |
1 |
Palang
Merah Remaja |
13 |
Math
Club |
2 |
Kerajinan
Batik |
14 |
IPS
Club |
3 |
English
Club |
15 |
Karawitan |
4 |
Atletik |
16 |
Pencak
Silat |
5 |
Volley
Ball |
17 |
Seni
Lukis |
6 |
Sepak
Bola |
18 |
Pertanian
dan Perikanan |
7 |
Petanque |
18 |
Kelompok
Ilmiah Remaja |
8 |
Renang |
20 |
Rebana |
9 |
Tenis
Meja |
21 |
Musyabaqah
Tilawatil Qur'an |
10 |
Tenis
Lapangan |
22 |
|
11 |
Sains
Club |
23 |
|
12 |
Literasi
Sastra |
24 |
|
Secara lebih detail pedoman pelaksanaan kegiatan Ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah dapat dilihat pada Permendikbud Nomor 62 Tahuan 2016 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Silahkan download Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 pada link berikut : Download
ConversionConversion EmoticonEmoticon