Tahun Pelajaran 2018 SMPN 2 Mandiraja membuka pendaftaran dengan kuota 256 peserta didik, kuota luar zona sebanyak 25 peserta didik.
Ketentuan secara lengkap sebagai berikut:
A. KETENTUAN UMUM
- Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).
- Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Non formal yang diselenggarakan dalam bentuk kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD.
- Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Non formal yang diselenggarakan dalam bentuk kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMP
- Peserta didik adalah peserta didik SD/MI, SMP/MTs dan Program Kesetaraan Paket A dan B.
- Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Calon peserta didik baru luar kota adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah diluar negeri, sekolah asing dan sekolah luar Kabupaten Banjarnegara.
- Sekolah Tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.
- PPDB Online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMP dengan proses Entri memakai sistem database, hasil seleksi otomatis ditampilkan secara online setiap waktu.
- Situs PPDB Online adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kabupaten Banjarnegara yang beralamatkan WWW.banjarnegara.siap-ppdb.com.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetnsi peserta didik secara Nasional untuk jenjang SMP,SMA, dan SMK
- Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Bersama Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUASBN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional
- Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional
- Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah adalah surat Keterangan resmi yang menerangkan bahwa pemegangnya mempunyai pengetahuan dan kemampuan setingkat dengan tamatan suatu jenjang /tingkat pendidikan formal tertentu, yang dihargai sama dengan Ijazah tingkat jenjang pendidikan formal tertentu tersebut yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan.
- Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A selanjutnya disebut DNUN Paket A adalah Nilai Ujian Nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD.
- Calon Peserta Didik baru memilih minimal 1 (satu) dan maksimal 3 (tiga) SMP.
- Pelaksanaan PPDB Online diikuti beberapa sekolah pilihan untuk jenjang SMP Negeri di Kabupaten Banjarnegara
B. PERSYARATAN PESERTA
Calon Peserta Didik Baru (PPDB) :
- Peserta SMP maksimal berusia 15 tahun per tanggal 16 Juli 2018)
- Menyerahkan SKHUN, DNUN foto copy yang sudah dilegasir dan asli/surat keterangan lulus dari sekolah
- Menyerahkan foto copy KK dilegalisir desa/kelurahan dan menunjukan yang asli
- Menyerahkan foto copy Piagam dan menunjukan yang asli
C. TATA CARA PELAKSANAAN
A. Pengajuan pendaftaran online dapat dilakukan mandiri oleh calon peserta didik atau datang langsung kesekolah tujuan.
B. Pengajuan pendaftaran online secara mandiri oleh calon peserta didik dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
1. Calon peserta didik baru membuka situs PPDB online Kabupaten Banjarnegara (http://www.banjarnegara.siap-ppdb.com);
2. Calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online
3. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran;
4. Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
C. Mekanisme pengajuan pendaftaran online dengan datang langsung ke sekolah dengan prosedur sebagai berikut :
1. Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah dengan membawa berkas, kemudian panitia sekolah membantu calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran online melalui situs PPDB online Kabupaten Banjarnegara http://www.banjarnegara.siap-ppdb.com
2. Panitia sekolah mencetak tanda bukti pengajuan online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan ke calon peserta didik baru.
3. Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
D. VERIFIKASI PENDAFTARAN
Mekanisme verifikasi pendaftaran adalah sebagai berikut :
- Calon peserta didik baru membawa berkas sebagaimana dimaksud ke sekolah yang menjadi pilihan pertama
- Calon peserta didik baru menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditanda tangani ke panitia sekolah
- Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik baru
- Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru
- Tanda bukti verifikasi pendaftaran diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah.
E. PILIHAN SEKOLAH
Calon peserta didik baru dapat melakukan proses pendaftaran PPDB online dengan ketentuan sebagai berikut :
- Calon peserta didik baru dapat melakukan minimal 1 (satu) sekolah dan maksimal 3 (tiga) sekolah
- Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 kali dan tidak dapat melakukan perubahan plihan
- Melakukan cabut berkas sama dengan melakukan undur diri pada sistem pelaksanaan PPDB Online
- Calon peserta didik baru yang telah melakukan pendaftaran dan masih diterima dalam hasil seleksi sementara, tidak dapat melakukan proses pendaftaran lagi pada sekolah lain
F. NILAI AKHIR SELEKSI SMP
- Seleksi dilakukan dengan melalui Sistem Zonasi
- Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, seleksi selanjutnya menggunakan rumus
NA = Nun + Np
Keterangan : NA = Nilai Akhir
Nun = Jumlah Nilai Ujian Matematika, IPA dan Bhs Indonesia
Np = Nilai Prestasi ( bobot sesuai dengan ketentuan )
Perhitungan nilai akhir sebagaimana dimaksud dilakukan secara online dan real time menggunakan rumus perhitungan seleksi
Jika ada calon peserta didik yang memiliki Nilai Akhir (NA) yang sama nilainya, maka aturan penentuan nilai sama akan diberlakukan aturan sebagai berikut :
- Urutan skala prioritas pilihan
- Urutan Nilai Mata Pelajaran Nun dengan urutan sebagai berikut:
- Matematika
- IPA
- Bahasa Indonesia
- Calon peserta didik dari lulusan dalam daerah
- Umur calon peserta didik, umur lebih tua didahulukan
G. PESERTA LUAR DAERAH DAN KHUSUS
- Calon peserta didik baru yang dimaksud adalah calon peserta didik baru yang berasal dari lulusan sekolah asal luar Kabupaten Banjarnegara.
- Calon peserta didik baru luar Kabupaten Banjarnegara untuk SMP dapat diterima di sekolah dengan daya tampung maksimum 10% pembulatan ke bawah dari daya tampung sekolah.
- Calon peserta didik baru SMP luar Provinsi, tamatan tahun sebelumnya, Kejar Paket melakukan pendataan, pendaftaran dan verifikasi di Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara.
H. PENGUMUMAN DAN LAPOR DIRI
- Pengumuman hasil seleksi PPDB Online dilaksanakan secara terbuka melalui Internet, SMS dan di sekolah hari Senin tanggal 9 Juli 2018.
- Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan mengisi format lapor diri serta menyerahkan nomor ujian nasional
- Calon peserta didik baru telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri.
- Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan lapor diri pencabutan berkas dilakukan di Dinas Pendidikan kepemudaan dan olahraga kab Banjarnegara
I. NILAI BONUS
- Bonus tempat tinggal (domisili) calon siswa
Bonus diberikan untuk calon siswa yang bertempat tinggal (domisili) dalam satu wilayah Kecamatan dengan lokasi SMP tujuan dengan bobot 0,50. - Bonus siswa berprestasi secara umum diberikan untuk kejuaraan Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Tingkat Kejuaraan
|
Juara
|
Ket.
| ||
I
|
II
|
III
| |||
1.
2.
3.
|
Provinsi
Kabupaten
Kecamatan
|
3,00
1,50
0,75
|
2,75
1,25
0,50
|
2,50
1,00
0,25
|
Catatan : Tambahan bonus hanya bisa diambil dari salah satu prestasi tertinggi yang diperoleh, bukan dari seluruh nilai kegiatan yang sejenis
Prestasi calon peserta didik yang pernah meraih kejuaraan di tingkat nasional/Internasional dengan Peringkat I, II dan III untuk bidang akademik, olah raga, kesenian dan ketrampilan/ pengembangan potensi siswa lainnya, maka calon siswa dapat langsung diterima di seluruh SMP yang sesuai dengan sekolah (SMP) yang dikehendaki tanpa melalui seleksi sebagaimana mestinya.
- Bonus prestasi di atas diakui apabila dicapai pada waktu yang bersangkutan menjadi siswa SD/MI/sederajat.
- Untuk menghindari adanya sertifikat ( piagam ) palsu supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang :
- Penyelenggaraan kejuaraan adalah instansi atau organisasi yang berkompeten, misalnya pemerintah, organisasi profesi yang sesuai bidang lomba dan organisasi di bawah instansi terkait.
- Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten.
- Tingkat Kecamatan disahkan Kepala UPT Dindikpora Kecamatan / Pengawas Pendais di mana piagam itu diperoleh.
ConversionConversion EmoticonEmoticon