Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas |
Masa
pandemi Covid-19 menyebabkan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dilakukan
secara daring. Siswa belajar secara mandiri di rumah masing-masing dengan
menggunakan berbagai aplikasi yang digunakan sekolah. Pembelajaran daring
menjadi tantangan bagi guru dalam menjalankan tugas untuk memfasilitasi siswa
selama belajar di rumah.
Melalui
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai pelaksanaan pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan daerah zona hijau dan kuning menjadi
pertimbangan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di SMP Negeri 2
Mandiraja. SMP Negeri 2 Mandiraja mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan,
Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara dalam pelaksanaan pembelajaran
tatap muka terbatas. Selain itu, pelaksanaan tersebut didukung dengan izin yang
diberikan orangtua siswa.
Berbagai
persiapan dilakukan oleh SMP Negeri 2 Mandiraja. Persiapan yang dilakukan
meliputi jadwal pembelajaran yang diatur dengan shift per kelas, pelaksanaan
protokol kesehatan di sekolah, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, dan
aturan bagi warga sekolah selama pembelajaran.
![]() |
Himbauan mengenai Protokol Penanganan Covid-19 |
Dalam simulasi pembelajaran tatap muka
diawali koordinasi dengan gugus tugas Covid-19 kecamatan Mandiraja. Koordinasi
dihadiri oleh Danramil Mandiraja, Kapolsek Mandiraja, perwakilan Puskesmas
Mandiraja 2, Sekcam Mandiraja, Ketua Komite, dan perwakilan orangtua.
![]() |
Koordinasi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dengan Gugus Tugas Covid-19 Mandiraja |
Diharapkan
semoga pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat berjalan dengan lancar dan
kita dapat tetap sehat selalu.
ConversionConversion EmoticonEmoticon